Jakarta - La Nyalla Mattaliti dijadikan tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. Dia membantah terlibat. Bagaimana sebetulnya kasus tersebut?
Yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim adalah dana hibah tahun 2012 untuk Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim. La Nyalla merupakan ketua Kadin periode 2012-2014. Dia dianggap tahu dan ikut menyalahgunakan dana tersebut.Kadin mendapatkan dana hibah sebesar Rp 48 miliar dari Pemprov Jatim. Sebagian dana, tepatnya Rp 26 miliar, dianggap bermasalah karena tak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kejati mengusut dan menetapkan 2 orang yang paling bertanggung jawab, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan SDM Nelson Sembiring.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Desember 2015, Diar divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta serta kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta serta kewajiban mengembalikan uang Rp 17 miliar.
Pengusutan kasus dana hibah oleh kejaksaan tidak berhenti. Ada dugaan sebagian dana hibah juga digunakan secara tidak bertanggung jawab. Terutama untuk pembelian saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
La Nyalla dipanggil kejaksaan pada awal Januari 2016. Dia tidak hadir hingga panggilan kedua. Pada Rabu, 20 Januari, dia hadir sebagai saksi dan mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik kejati.
La Nyalla dipanggil lagi pada Februari 2016. Beberapa saksi juga diperiksa. Pada Rabu (16/3) kemarin, penyidik kejati meneken surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.
La Nyalla terkesan dingin menanggapi penetapan status tersangka. "Nggak apa-apa biar saja, saya katakan Inalillahi wa inalillahi rojiun. Jelas saya hormati keputusan Kejati Jatim saya ditetapkan sebagai tersangka," kata La Nyalla saat dihubungi detikcom.
La Nyalla mengakui saat dirinya menjabat sebagai Ketum Kadin Jatim 2012, ada pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Namun dia tak tahu menahu soal sumber uangnya.
"Ini kan sudah jelas, keputusan itu kasus tahun 2012. Yang saya tidak tahu menahu. Pembelian IPO Bank Jatim oleh saudara Diar tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.
"IPO atas nama saya karena tidak boleh atas nama Kadin, begitu saya pulang dari luar, saya dilapori Diar (Diar Kusuma Putra) kaget kenapa beli pakai dana hibah, seharusnya dana teman-teman Kadin belinya," tutur La Nyalla.
Sebagaimana sejumlah tersangka, La Nyalla yang juga ketum PSSI hasil Kongres Surabaya ini berencana mengajukan praperadilan. Dia menegaskan tak akan mundur dan menduga ada aroma politis dalam kasus yang membelitnya. Akankah upaya La Nyalla berhasil? Kita tunggu saja.
(try/mad)
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar